Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan setempat
memberlakukan kawasan merokok dan tanpa asap rokok di semua fasilitas
kesehatan dan pendidikan. Kepala Dinkes Marjoko Santoso
mengatakan Minggu, semua institusi kesehatan dan pendidikan agar dapat
menetapkan kawasan merokok dan kawasan tanpa asap rokok seperti tertuang
dalam Peraturan Walikota (Perwako) Dumai nomor 11 tahun 2012 tentang
kawasan tanpa asap.
Langkah tersebut diambil dalam upaya menciptakan lingkungan bersih dan sehat guna meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia masyarakat kota Dumai. Dalam Perwako tersebut, lanjutnya, diatur bahwa semua institusi kesehatan dan pendidikan baik negeri atau swasta telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.
"Kami harapkan dukungan semua pihak agar institusi kesehatan dan pendidikan menetapkan kawasan merokok dan tanpa asap rokok, serta melakukan penyebarluasan informasi mengenai imbauan ini di setiap ruangan," sebut Marjoko. Ia juga mengatakan, institusi kesehatan dan pendidikan apabila kedapatan merokok di kawasan tanpa asap rokok agar dapat memberikan teguran keras atau mengarahkan perokok pada tempat yang telah ditentukan.
Institusi diminta harus menyediakan tempat khusus kawasan rokok yaitu terpisah dari gedung utama atau secara fisik tidak tercampur dengan kawasan tanpa asap rokok. Di samping itu juga harus dilengkapi alat penghisap udara dan asbak tempat pembuangan puntung rokok serta ada data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.
"Di sisi sosial budaya dan ekonomi, kawasan tanpa rokok ini bermanfaat cukup baik, yaitu tercipta lingkungan yang bersih, sehat, melindungi masyarakat bukan perokok serta mencegah perokok pemula di daerah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar